Alhamdullilah... Puji Syukur Kehadirat Tuhan YME yang telah memberikan banyak Kenikmatan terutama Nikmat Sehat wal`afiat dan Nikmat2 Lainnya yang tak terhitung nilainya.
Atas Nikmat & Rahmat NYA pulalah Kita HTOG dan HTOG`ers nya dapat kembali berkiprah dalam ajang event besar yang diselenggarakan oleh HTCI ( Honda Tiger Club Indonesia ) yaitu Satu Event bergengsi yang sarat dengan tantangan dalam menghadapi medan rute perjalanan sepanjang 180Km dengan 5 POS Registrasi yang harus kita datangi dengan di ikuti lebih dari 1000 Bikers Tiger dari berbagai macam Club dan Pengda Propinsi masing2 daerah. Event ini diselenggarakan 4 tahun sekali yaitu Event Wing Day dan ini juga untuk pertama kali diadakan oleh HTCI dengan didukung oleh AHM sekaligus uji coba Motor Tiger Revolution ( The Legend ) yang baru dan juga berbagai macam pihak terkait dalam mendukung Event besar ini. Ceremonial Event Malam hari nya pun tidak kalah seru dengan berbagai acara dari mulai Games, Door Prize berhadiah Motor Tiger Revo yg paling baru, performance group Band Gigi, Sexy Dancer, pesta kembang api dan yang paling ditunggu adalah dinyalakannya api unggun sekaligus penyerahan PIN Wing Day kepada seluruh peserta Wing Day. Satu PIN Kebanggaan Tentunya!
HTOG sendiri pun mengirimkan 21 Bikers nya dari 24 yg direncanakan karena berbagai kesibukan rutinitas dan ada kendala hambatan maka yang 3 lagi batal ikut bergabung. 4 thn lagi Bro... Harus Ikut! Dan selama mengikuti Wing Day tersebut Syukur Alhamdullilah Seluruh HTOG`ers tidak menemui kesulitan dan hambatan apapun juga, dan dapat mencapai Finish dengan sehat selamat.
Dan Satu kebanggaan pula dalam event Wing day ini, Kita HTOG menfasilatorkan Brothers2 Kita Dari MTC ( Manado Tiger Club ) Sulawesi dari mereka datang ke Jakarta, selama mereka di Jakarta lalu dalam berkendaraan maupun selama dalam perjalanan di Event Wing Day hingga mereka pulang kembali ke daerah asalnya Manado Sulawaesi. Keep On Brother Hood Brothers! Salam dari kami untuk Sodara2 kita di MTC sana... Kitorang Basodara!
Juga Ucappan Terimakasih Banyak untuk HTOG`ers Bro Yanuar yang telah meminjamkan Tigernya untuk digunakan Brother dari MTC selama Event berlangsung dan Khususnya untuk Bro James, Bro Ivanka, Bro Ifan Rambing yang telah berusaha men`service dan menemani Bro MTC selama di Jakarta & Event berlangsung, Kepada Seluruh HTOG`ers Peserta Wing Day atas jalinan kerjasamanya dan kekompakannya selama Wing Day berlangsung Lalu seluruh HTOG`ers yang tidak bisa saya sebut satu per satu disini atas Doa dan Support nya sebelum dan selama event berlangsung.
Terimakasih Brothers atas seluruh pengertian dan kerjasamanya! Dan Tak Lupa Kesempurnaan Hanya milik Allah dan kekurangan serta kekhilafan tetap ada pada diri saya.
Sampai Berjumpa di Wing Day 4 tahun mendatang dengan beda Rute, Beda Medan, Beda Lokasi tentunya?!
Dengan ini diberitahukan sesuai amanat dari Management Grand Melia Hotel bahwa atas apresiasi mereka kepada seluruh member HTOG atas keikut sertaan Kita HTOG dalam kegiatan" Zakat On The Road " di Tahun 2007 dan akan kembali dilaksanakan di bulan Ramadhan Tahun ini tepatnya Hari Jum`at Tanggal 26 September 2008 Jam 10.30 malammaka Kita HTOG kembali mendapatkan kepercayaan untuk bisa kembali bekerja sama dan ber partispasi dalam kegiatan tersebut di atas.
Dengan demikian Management Grand Melia Hotel mengundang Seluruh Member HTOG & Keluarga :
Acara : Buka Puasa Bersama
Tempat : Mutiara Ballroom, Grand Melia Hotel. Jln. HR. Rasuna Said - Jakarta Selatan.
Hari / Tanggal : Senin / 22 September 2008
Jam : 17.00 Sore s/d Selesai.
Terimakasih Atas Perhatiannya & diminta untuk datang berpartisipasi di ke dua acara tersebut di atas.
Dalam rangka hari jadi HTOG yang memasuki usia ke 3 tahun ( Syukur Alhamdullilah ) pada tanggal 17 September 2008 ini maka kepanitiaan bermaksud akan mengadakan Ceremonial hari jadi HTOG tsb pada tanggal 20 September 2008 Hari Sabtu yang bertepatan juga dengan Bulan Ramadhan dengan beberapa acara Sbb ;
1. Ngabuburit dan Buka Puasa Bersama
2. Santunan untuk Anak2 Yatim Piatu
3. Syukuran dan Potong Tumpeng HTOG
4. Taraweh dan Tausiah Rohani
5. Kongkow2 ala HTOG`ers
Acara tersebut di atas InsyaAllah akan di adakan di kediaman Bro Rudi daerah Kemanggisan - Slipi - Jakarta Barat. Akan di laksanakan pada Jam 5 Sore sampai dengan selesai.
Di Mohon dan di beritahukan untuk seluruh Member HTOG untuk bisa datang dan meluangkan waktu nya pada acara KITA... DARI KITA... DAN UNTUK KITA...!
Terimakasih... Keep on Rolling!
NB : - Kumpul di Sekre Jam 4 sore, berangkat Jam 4.30 sore. ( Bagi yang mau jalan bareng ).
- Pembayaran Dana Acara langsung di Sekretariat IR - HTOG. ( Atau ada yang mau lebih -
ber`partisipasi dgn senang hati kami terima )
- Untuk Brothers2 sekalian yang juga ingin beramal secara pribadi di luar dari Dana HTOG
untuk ke anak2 Yatim Piatu juga di persilahkan sekali. ( mumpung lagi di bulan penuh -
keberkahan ).
- Juga akan ada Pembahasan acara HTOG Familly Gathering setelah Hari Raya Iedul Fitri.
Nano Energizer adalah partikel ceramic nano yang sangat kecil, yang dikembangkan oleh Korea Nano Tech Institute. Sudah dipasarkan di 30 negara, al.: USA, Inggris, China, Australia, India, Thailand, dll.
Nano Energizer mampu merestorasi (memulihkan) bagian mesin yang aus karena gesekan (seperti seher/piston), sehingga kompressi menjadi normal kembali. Pulihnya sistem kompressi ini mempunyai efek yang sangat luas, seperti (untuk mobil): BBM jadi hemat, asap mobil berkurang bahkan hilang, tenaga mesin bertambah, tarikan jadi ringan, dan lain-lain.
Bro...dijual box givi e45 warna biru kondisi 93% sama windshield gede ky givi jg dipaketin 1jeti aja...murah kan???
langsung japri ke doyogantenk@yahoo.com ataw 98982937
Nano Energizer adalah partikel ceramic nano yang sangat kecil, yang dikembangkan oleh Korea Nano Tech Institute. Sudah dipasarkan di 30 negara, al.: USA, Inggris, China, Australia, India, Thailand, dll.
Nano Energizer mampu merestorasi (memulihkan) bagian mesin yang aus karena gesekan (seperti seher/piston), sehingga kompressi menjadi normal kembali. Pulihnya sistem kompressi ini mempunyai efek yang sangat luas, seperti (untuk mobil): BBM jadi hemat, asap mobil berkurang bahkan hilang, tenaga mesin bertambah, tarikan jadi ringan, dan lain-lain.
www.nanozr.com / www.nanozr.co.id
Azis Rifai
Sales Supervisor
PT. Unimax Power
Gading Bukit Indah M15-M16
Jl. Bukit Gading Raya
Kelapa Gading Permai Jakarta
Ph: (021) 33442008
Mobile: 085624191808 / (021) 92815322
Email: azis.rifai@nanozr.co.id
Safety, Septi, Save, Safe, apa aja deh…..
By digitalmbul • May 23rd, 2008 • Category: Automotive
*sumber http://digitalmbul.com/blogs/
Speak! I am the owner..what else??
Hmm…lagi-lagi si Septi ini dipanggil-panggil…
Sebetulnya artikel ini berhubungan dengan wacana ini dan itu dan yang onoh juga
Ada sedikit opini yang terngiang-ngiang saat gue berkendara…dan kebetulan liat postingan Om Caplangs (ditambahin s biar keliatan jamak).
Kenapa jadinya pembelajaran Safety ini mewabah? Padahal, jelas-jelas dalam perangkat hukum kita sudah mengatur semua. Akhirnya, para pembuat produk membuat kampanye safety nya masing-masing.
Bila saja peraturan yang ada di tegakan dengan benar, dan tentu saja tepat, maka gue rasa gak akan sebanyak ini pengertian safety yang terpecah, menurut kepentingan kelompok masing-masing
Kenapa? Ambil contoh…
di dalam teori Safety dalam berbelok, kita harus menggunakan spion, atau memastikan jalur yang akan kita ambil/pakai kosong dari pengguna jalan lain. Menggunakan lampu tanda berbelok, dan lain sebagainya, tentu saja dibungkus dalam tata bahasa masing-masing “produsen safety theory“.
Mau liat peraturannya?
PP 43/1993 menyebutkan,
Paragraf 3 Tata Cara Membelok
Pasal 59
(1)Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati
situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.
(2)Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan
serta memberikan isyarat.
(3)Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan
jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi
isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Dalam teori lain yang berhubungan dengan “kesehatan” kendaraan salah satunya disebutkan,
Pastikan ban anda memenuhi persyaratan untuk laik jalan, kembangan yang masih baik, tekanan angin sesuai dengan kondisi ban, velg dalam keadaan baik.
Di dalam peraturan disebutkan lebih rinci,
PP 44/1993,
Pasal 15
(1)Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan
harus memiliki sistem roda yang meliputi roda-roda dan sumbu roda.
(2)Roda-roda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa pelek-pelek
dan ban-ban hidup serta sumbu-sumbu atau gabungan sumbu-sumbu roda
yang dapat menjamin keselamatan.
(3)Ban-ban hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memiliki
adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.
(4)Rancangan sumbu roda dan/atau gabungan sumbu roda berikut
roda-rodanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus memperhatikan
kelas jalan yang akan dilalui.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem roda dan sumbu roda dan/atau
gabungan sumbu roda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri.
Lihat kan? semuanya sebetulnya sudah terangkum di dalam Peraturan yang sudah lama ada. Tapi bagaimana caranya supaya semua orang tau? Kembali kita akan berbicara tentang sosialisasi.
Sosialisasi saya bagi menjadi 2
# Secara edukatif
# Secara implementatif
No. 1 sudah barang tentu bisa ditebak, secara teori penyampaian Peraturan ini harus sampai kepada masyarakat diseluruh level. Sarana edukasi ini mulai di lakukan oleh pihak instansi-instansi terkait, tentu saja tidak lepas dari peran sponsor, yang seperti kita tau, di negara kita tercinta ini, lebih berkuasa swasta dibandingkan pemerintah..hehehehe.
Edukasi dini, dari sekolah-sekolah, teori penunjang, kurikulum ekstrakurikuler sekolah, sudah lumayan banyak. Peran media pun tak kalah gaungnya dengan instansi-instansi ini.
Tahap pertama ini, sebetulnya tahap dimana kita bisa berbicara “general issues” semua elemen masyarakat dapat ikut andil. Tapi sayangnya, banyak yang lebih ke orientasi keuntungan, secara materiil atau secara kelompok.
No. 1 akan menjadi isapan jempol belaka, bila tidak ada dukungan dari No.2, tahap implementasi, atau bisa kita bilang, disini ketegasan aparat dilapangan sangat diperlukan.
Ya…sudah bisa ditebak, semua usaha di no.1 menjadi sia-sia, bahkan menjadi marketing tools untuk perusahaan-perusahaan automotive atau sejenisnya, yang disebut CSR kembali lagi berbicara tentang keuntungan, karena lagi-lagi ketegasan pemerintah yang mandul.
Sempat saya berbicara dengan salah satu pejabat di salah satu instansi yang bergerak dalam bidang lalu lintas, mengenai aksesoris kendaraan bermotor yang membahayakan, lampu mika bening misalnya. Sungguh mencengangkan, pejabat tersebut memilih menyurati Mentri Perdangangan dan Perindustrian, dan sewaktu saya tanyakan, bukankan sudah tersebut dalam Peraturan Pemerintah mengenai kelengkapan kendaraa bermotor?
a.menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak
menyilaukan pengemudi kendaraan lain; b.menyalakan lampu penunjuk arah
pada waktu akan membelok atau berbalik arah; c.menyalakan lampu tanda
berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau
menaikkan penumpang; d.menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi
pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72. e.menyalakan
lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor
untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
PP 44/1993
Pasal 41
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan
lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :
a.lampu utama dekat;
b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40
kilometer per jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238
bagian belakang sepeda motor;
d.satu lampu posisi depan;
e.satu lampu posisi belakang;
f.satu lampu rem;
g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.
Pasal 47
Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f, berwarna merah
yang kekuatan cahayanya lebih besar dari lampu posisi belakang yang
dipasang pada bagian belakang sepeda motor.
Beliau mengatakan, bahwa “kasihan” melihat anggota di lapangan, mereka sudah berkerja keras, dan lain sebagainya. Loh, berarti???
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa instansi-instansi yang memang bertugas untuk menjalankan peraturan lalu lintas, atau yang terlibat didalamnya tersebut “tidak akur”. Harusnya mereka malu, urusan internal mereka saja, seperti garis komando yang putus tengah jalan, atau sosialisasi internal yang teramat lemah masih belum mereka bisa selesaikan, tapi malah mereka sibuk saling menghujat, dan menjatuhkan, dan berusaha menunjukan diri mereka yang paling hebat.
Malah lebih hebatnya lagi, peran media yang dulu kuat, dalam mengungkap kebodohan level menengah kebawah agar terlihat oleh level menengah keatas, sekarang sudah sangat tidak berfungsi, karena mereka yang menengah keatas seakan “tidak mau tau” dengan urusan di bawah, lalu apa yang mereka pedulikan????
Angka 35 nyawa meninggal dalam satu bulan, tingkat kecelakaan mau tertinggi di dunia sudah bukan menjadi tujuan awal mereka menjabat. Lucunya, ketika pesawat jatuh, kereta api anjlok, dan lain sebagainya, menjadi bahan rapat, lalu…kehilangan nyawa perhari di jalan raya apa jadinya?
Gue teramat yakin, apabila peraturan di tegakkan dengan sebenar-benarnya, program safety di jalan gak akan sulit..hanya menambal beberapa “kebocoran”, bukan menambal “kebodohan”..
Dan tidak akan ada lagi “kampanye salah kaprah“
*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA*
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
# a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
# b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
# c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
# d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
# e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
# a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
# b. Dinas Pemadam Kebakaran
# c. Penanggulangan Bencana
# d. Ambulance
# e. Unit Palang Merah
# f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
# a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
# b. Dinas Pemadam Kebakaran
# c. Penanggulangan Bencana
# d. Ambulance
# e. Unit Palang Merah
# f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
# a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
# b. Untuk menderek kendaraan.
# c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
# d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
# e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan
bermotor yang tidak berhak.
4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
namanya juga lagi apes kang bro..hihihi..
tapi emang beneran kouwat..loh, lha wong pas di maggarai pernah di serudug thunder 125 sampe2 koncinya box GIVI kebuka coba??!! gimana ga kuenceng tuh mongtor? tapi ya Alhamdulillah gw ma mongtor ga jatoh..ppffhhh
[13-Jun-2008 11:00:00] eza6sic6 wrote:
>Ohhh beli Gipi buat tahanan mongtor yah om??? :rofl:
>ampe uji cobanya di jatoh2in tuh motor.. mantapzzz juga neh... ixixixixi
Ohhh beli Gipi buat tahanan mongtor yah om??? :rofl:
ampe uji cobanya di jatoh2in tuh motor.. mantapzzz juga neh... ixixixixi
News @ Antara.co.id
Sponsorship
Yahoogroups
Google Search
Message Board
[18-Nov-2008 22:35:52] Totot.. Totot..!!! Wing Day dah selesai... Terus Tinggal 2 Minggu lg HTOG Family Gathering, Ayo dong mulai dicicil pembayarannya dan harus ikut Loh Bro? O Nyee.. limited edition nih utk seragam baru?(nunusn@gmail.com)
[04-Nov-2008 20:30:03] Totot... Totot... Brothers KTA sudah Jadi, Dimohon bagi yg blm bayar untuk menuntaskannya?! Family Gathering 1 Bln lg, silahkan dicicil dr skrng?! Seragam Baru sdng naik cetak, cicil jg lah? Thx Bro (nunusn@gmail.com)
[04-Nov-2008 20:24:02] Brothers... Dari Kita Untuk Kita, seperti Hal nya Web & Milis kita ini... jadi yah Kita Jg yang patut......?! Bukan Begitu Brothers2... :)(nu2_sn@yahoo.co.id)
[21-Oct-2008 07:41:08] huahahaha... om reza loetjoe joega nih... sok atuh di ramekeun(bluesnight7@gmail.com)
[20-Oct-2008 09:57:20] kenapa web ini selalu sepi...., apa perlu gw pasang iklan neh di tiap2 halte sama prapatan2 lamer .., wekekekekeke(reza_fajarsah@yahoo.com)
[15-Oct-2008 03:44:14] Brothers... nyank mo ikutan survey lokasi Villa di Puncak buat Acara HTOG Family Gathering, Bsk kumpul di sekre Jam 1 Siang... Brem.. Brem.. lansng meluncur..